KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi PPN PT BKB di Banjarmasin

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Februari 2026 | 19:19 WIB
KPK bongkar dugaan suap Rp1,5 Miliar dalam proses restitusi PPN PT BKB. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK bongkar dugaan suap Rp1,5 Miliar dalam proses restitusi PPN PT BKB. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (Venzo).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rangkaian peristiwa bermula pada 2024 ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN berstatus lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin.

Dalam pemeriksaan tim, salah satunya yang dipimpin Dian, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dikoreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi akhirnya menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo dan Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan adanya syarat tambahan berupa “uang apresiasi”. PT BKB melalui Venzo menyepakati besaran uang tersebut senilai Rp1,5 miliar.

“Mulyono menyinggung adanya uang apresiasi. PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar dan adanya uang ‘sharing’,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Pada Desember 2025, SKPLB dan SKPKPP diterbitkan dengan nilai restitusi akhir Rp48,3 miliar. Setelah pencairan pada 22 Januari 2026, Dian menghubungi staf Venzo terkait bagian dari uang apresiasi. PT BKB menggunakan invoice fiktif untuk pencairan dana tersebut.

Venzo kemudian menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi, dan keduanya menyepakati pembagian sebagai berikut:

  • Mulyono: Rp800 juta
  • Dian: Rp200 juta (setelah dikurangi Rp20 juta yang dikembalikan ke Venzo, menerima bersih Rp180 juta)
  • Venzo: Rp500 juta

Uang sebesar Rp800 juta untuk Mulyono diserahkan dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Mulyono kemudian menitipkan dana ke orang kepercayaannya dan menggunakan Rp300 juta sebagai uang muka rumah. Sisa Rp500 juta tetap disimpan Venzo.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 miliar dan catatan penggunaan dana pihak-pihak terkait.

Atas perbuatannya:

  • Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b UU No. 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
  • Venzo selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

 sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: