Siswa Pelaku Ledakan Bom di SMAN 72 Jakarta, Sakit Hati Kerap Dikucilkan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Februari 2026 | 21:40 WIB
Lokasi ledakkan di SMA 72 (Foto/Istimewa)
Lokasi ledakkan di SMA 72 (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Polisi mengungkap penyebab aksi teror dilakukan siswa berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial F yang meledakan bom di lingkungan SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading Jakarta Utara (Jakut).

Dari hasil penyidikan F menyampaikan perasaan yang selama dirasakan akibat selalu  dikucilkan oleh teman-teman sekolahnya.

Kondisi ini membuatnya menyimpan luka batin yang cukup lama hingga mendorong kemarahan berujung aksi teror.

“Berdasarkan keterangan anak, motif yang disampaikan adalah rasa sakit hati terhadap lingkungan sekolah, khususnya perlakuan dari sejumlah teman yang dinilai sering mengucilkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, kepada penyidik F juga mengaku memiliki pengalaman pahit yang dialaminya sejak masih duduk di bangku SMP. Bahkan, perundungan yang dialaminya sampai menyentuh ranah personal.

“Anak menerangkan bahwa sejak SMP kerap menjadi bahan ejekan, termasuk dipanggil dengan sebutan yang merendahkan karena lebih sering bergaul dengan teman perempuan, dan situasi serupa berlanjut saat SMA,” ujarnya.

Semua tekanan praktis membuat psikologi F tidak stabil. Atas rasa amarah, siswa tersebut menyusun rencana melakukan aksi teror di lingkungan sekolah sebagai pelampiasan atas perlakuan yang didapat selama ini.

“Perlakuan tersebut membuat anak merasa marah dan tertekan karena serangan yang menyasar penampilan serta kondisi pribadinya. Atas dasar itu, Anak mengaku kemudian memutuskan untuk melakukan aksi pemboman di sekolah,” tutur dia.

Tunggu P21

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut kasus saat ini telah dalam tahap menunggu keputusan kelengkapan berkas yang dikirim penyidik kepada jaksa.

“Saat ini penyidik menunggu P-21 setelah petunjuk jaksa pada P-19 dipenuhi,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Sembari menunggu dinyatakan lengkap (P-21) untuk proses kasus naik ke persidangan, F saat ini masih ditempatkan di rumah aman. Langkah ini sebagai prosedur penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

“Kondisi ABH baik dan masih berada di rumah aman,” jelasnya.

Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah salat Jumat. Total  96 siswa dan guru menjadi korban ledakan, termasuk pelaku siswa inisial F yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Para korban terdampak akibat ledakan di dua TKP, pertama di dalam Masjid memakai dua peledak mekanisme remote jarak jauh. Kemudian, dua ledakan dan dua bom tidak meledak di bank sampah, sementara sisa bom tidak meledak ditemukan di taman baca yang memakai mekanisme sumbu.

Sedangkan dari latar belakang F selaku anak berkonflik dengan hukum, didapat jika yang bersangkutan dikenal sebagai pribadi tertutup jarang bergaul. Sampai akhirnya, dorongan melakukan tindakan ekstrem, karena pengaruh dari media sosial.

Atas tindakannya teror tersebut, F telah dijerat melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: