Kasus Kematian di Warakas, Begini Modus Sang Anak Cekoki Keluarganya dengan Racun Tikus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Februari 2026 | 14:20 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan sekeluarga di Warakas, Tj.Priok oleh anaknya. (BeritaNasional/Bachtiar). (Foto/istimewa)
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan sekeluarga di Warakas, Tj.Priok oleh anaknya. (BeritaNasional/Bachtiar). (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi telah menetapkan Abdullah Syauqi Jamaludin (22) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap keluarganya sendiri di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar menjelaskan, alasan penetapan tersangka terhadap Abdullah Syauqi Jamaludin dilakukan sesuai dengan bukti yang didapat dan pengakuan langsung darinya.

“Kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelas Onkoeseno saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1/2026).

Ketiga korban yang juga merupakan keluarga dari Abdullah Syauqi Jamaludin, yakni, Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (13) ditemukan meninggal dunia. Seluruh korban ternyata dicekoki racun tikus oleh tersangka, lewat rebusan teh yang dibuatnya. Semua rencana jahat itu disiapkan ketika ketiga korban tengah terlelap di rumah 
 
“Di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapin ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” ungkapnya.

“Ada 2 proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia (tersangka) menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” tambahnya.

Semua kronologi ini, kata Onkoeseno, berdasarkan pengakuan langsung dari Abdullah Syauqi Jamaludin, di mana dari sisi hasil pemeriksaan juga telah dipastikan jika kondisi dari tersangka dinyatakan tidak ada gangguan mental.

“Sehingga penyidik dengan tegas menyatakan bahwa tersangka apa, inisial S (AS) ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Di sisi lain, Onkoseno menjelaskan motif tersangka tega melakukan aksi pembunuhan berencana tersebut, karena rasa kesal dan kecewa diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya. 

“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide di organ tubuh para korban meninggal. Zat tersebut dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.

Temuan racun tikus itu diduga kuat menjadi penyebab kematian korban. Karena senyawa yang bersifat racun seluler dapat menyebar ke seluruh organ tubuh yang memiliki dampak fatal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: