Komika Pandji Ajak Para Pelapor Kasus Mens Rea Duduk Bareng Buka Ruang Dialog

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 06 Februari 2026 | 21:05 WIB
Pandji Pragiwaksono dan pengacaranya, Haris Azhar hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Pandji Pragiwaksono dan pengacaranya, Haris Azhar hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Komika Pandji Pragiwaksono mengajak para pelapor kasus dugaan penistaan agama atas materi stand up comedy Mens Rea duduk bareng dan berdialog.

Hal itu disampaikan Pandji yang didampingi pengacaranya, Haris Azhar, setelah dicecar 63 pertanyaan sebagai saksi terlapor dalam lima laporan polisi yang diselidiki Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026).

“Saya sama Haris berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Selalu terbuka kok,” kata Pandji kepada awak media.

Terlebih, Pandji menilai ruang dialog bisa lebih efektif menyelesaikan masalah yang disebabkan ketidaksesuaian penangkapan makna dari hasil karya seni, termasuk materi stand up comedy.

“Secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya. Saya selalu bersedia untuk dialog,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Pandji, Haris Azhar, menyatakan laporan penistaan agama yang menyasar kliennya berkaitan dengan beberapa pernyataan lewat potongan video acara Mens Rea. 

“Kami juga kurang paham, tapi kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu, soal salat safar di yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Pandji kan juga menyampaikan analoginya,” jelasnya.

“Lalu, materi soal tadi sudah saya bilang, soal pemberian izin tambang kepada dua ormas Muhammadiyah dan PBNU. Lalu, soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat. Gitu,” tambah Haris.

Lima laporan ini turut menyematkan empat pasal, mulai pasal 300, 301, 242, dan 243 dalam KUHP baru. Namun, serangkaian pasal itu masih akan disesuaikan penyidik apakah cocok atau tidak.

“Jadi, polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP baru. Kira-kira begitu,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Pandji telah dilaporkan oleh enam pihak dengan lima laporan polisi dan satu aduan. Mereka turut mempermasalahkan materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: