Persija Datangkan Jean Mota, Tambah Kekuatan Lini Tengah untuk Jalani Putaran Kedua Super League 2025/2026
BeritaNasional.com - Persija Jakarta menatap putaran kedua Super League 2025/2026 dengan mendatakan beberapa main baru. Kali ini untu memperkuat lini tengah melalui kehadiran pemain anyar asal Brasil, Jean Mota.
Direktur Persija Jakarta, Mohamad Prapanca, menjelaskan bahwa perekrutan Jean Mota merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh manajemen terhadap kebutuhan tim. Langkah ini diambil demi menjaga daya saing Persija dalam perburuan target yang telah ditetapkan.
“Persija selalu berusaha melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebutuhan tim. Kehadiran Jean Mota kami harapkan bisa menambah variasi dalam permainan yang berujung pada kekuatan tim. Ia memiliki pengalaman bermain di level kompetisi kasta tertinggi. Jadi, kami percaya kualitas serta mentalitasnya dapat membantu tim mencapai target yang telah kami tetapkan,” ujar Prapanca dikutip dari laman resmi Persija, Sabtu (7/2/2026).
Gelandang kreatif tersebut diharapkan membawa warna baru sekaligus meningkatkan kualitas permainan Macan Kemayoran dalam persaingan musim ini.
Jean Mota sendiri memandang Persija sebagai babak baru dalam perjalanan kariernya. Pemain asal Brasil itu mengaku bangga dan antusias bisa bergabung dengan klub ibu kota, sekaligus tak sabar merasakan atmosfer sepak bola Indonesia yang dikenal dengan dukungan suporter yang fanatik.
“Saya siap untuk tantangan ini, dan sangat antusias untuk bisa melakukan debut dengan jersey Persija. Saya memilih Persija karena ini adalah klub besar, memiliki nama besar, dan klub yang sedang berjuang meraih gelar musim ini. Saya percaya bisa berkembang dalam karier saya di sini," beber dia.
"Saya bisa mengatakan bahwa saya akan mendedikasikan kemampuan terbaik saya untuk bisa memberikan kebahagiaan kepada para pendukung Persija,” kata Mota.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







