KPK Sudah Dapat Restu dari MA soal Penetapan Tersangka Ketua dan Wakil PN Depok
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebelum menetapkan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka kasus suap.
Komunikasi ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan KPK terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Depok.
“Alhamdulillah, Bapak Ketua MA itu memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang dikutip pada Sabtu (7/2/2026).
Asep menjelaskan komunikasi juga terjalin dalam bentuk formal lewat surat tersebut sesuai amanat Pasal 101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur penahanan hakim harus berdasarkan izin Ketua MA.
“Nah, tadi di awal saya jelaskan bahwa undang-undang atau peraturan itu untuk melindungi ya melindungi benteng-benteng kita ini benteng terakhir peradilan ini ya yang mulia hakim ini,” katanya.
“Seperti itu ya dari mungkin ada orang-orang yang ingin kriminalisasi dan lain-lain ya menggunakan kesempatan seperti itu. Tapi, balik lagi, ketika ada oknum tentunya juga Bapak Ketua MA sangat mendukung,” tambah dia.
Adapun, kasus korupsi suap ini berkaitan dengan permohonan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos oleh PT KD. Namun, eksekusi tak kunjung dilaksanakan meski putusan sudah inkrah. Hal itu diduga karena PN Depok meminta fee Rp1 miliar untuk mempercepat proses tersebut.
Dalam kasus ini KPK lewat OTT telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







