Pemilik PT Blueray Serahkan Diri usai Kabur saat OTT, KPK Periksa Intensif
BeritaNasional.com - Pemilik PT Blueray (PT BR) John Field (JF) akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (7/2/2026) dini hari tadi, usai melarikan diri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2/2026). JF merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
"Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menjelaskan, saat ini tersangka JF masih dalam proses pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap JF dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kegiatan impor di Ditjen Bea Cukai," terangnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan sementara dilakukan terhadap lima orang karena satu tersangka kabur.
Para tersangka di antaranya eks Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.
Kemudian, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
“Saat teman-teman dilakukan tangkap tangan itu, Saudara John Field melarikan diri," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
"Sekaligus pada kesempatan kali ini kami mengimbau kepada Saudara JF atau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera menyerahkan diri,” katanya.
KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp40,5 miliar. Temuan tersebut berasal dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta sejumlah lokasi lain.
Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia 2,5 kg setara Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kg setara Rp8,3 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John, Andi, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







