Polisi Imbau Warga Tak Salahgunakan Gas Tertawa Whip Pink

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi whip pink. (Foto/doc. whip pink)
Ilustrasi whip pink. (Foto/doc. whip pink)

BeritaNasional.com - Polemik tabung Whip Pink yang mengandung gas Nitrous Oxide (N2O) atau yang populer disebut "gas tertawa" semakin menarik. Karena, menarik perhatian publik setelah banyak disalahgunakan kalangan anak muda.

Atas hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas N20.

"Kita menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

Budi menyebut penyalahgunaan gas ini bisa berdampak buruk terhadap kesehatan. Seperti Hipoksia, kerusakan saraf, sampai resiko kematian dampak dari henti jantung atau kematian mendadak.

"N2O ini adalah peruntukan untuk medis. Kalau dipergunakan salah, dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan, mengonsumsi," ucap Budi.

Berkaitan dengan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas ini, mantan Kapolresta Malang ini mengungkap sejauh ini belum ada regulasi hukum berkaitan dengan penyalahgunaan N20.

"Kalau aturan regulasi hukum belum ada, tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan bahwa edukasi. Bukan penertiban, edukasi agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O," pungkas Budi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: