Inter Milan Gerak Cepat Pagari Cristian Chivu, Kenaikan Gaji Bergantung Prestasi Klub
BeritaNasional.com - Manajemen Inter Milan dikabarkan telah mengambil keputusan bulat untuk mempertahankan sang nakhoda, Cristian Chivu, lebih lama lagi di Giuseppe Meazza.
Prestasi gemilang yang ditunjukkan pelatih berusia 45 tahun tersebut membuat pihak klub siap menyodorkan perpanjangan kontrak.
Dilansir dari Football Italia pada Sabtu (7/2/2026), tim berjuluk Nerazzurri itu berencana meresmikan kesepakatan baru ini pada akhir musim nanti.
Langkah itu diambil guna memastikan proyek jangka panjang klub tetap berada di bawah kendali mantan bek legendaris tersebut.
Saat ini, kontrak Chivu bersama Inter sedianya akan berakhir pada Juni 2027. Namun, manajemen berniat menambah durasi kontrak setidaknya satu tahun lagi. Tak hanya soal durasi, kenaikan gaji juga menjadi poin utama dalam tawaran baru tersebut.
Saat ini, Chivu mengantongi pendapatan sebesar €2,5 juta (sekitar Rp42 miliar) per musim. Menariknya, nilai kenaikan gaji dalam kontrak baru tersebut kabarnya akan sangat bergantung pada hasil akhir yang diraih Inter di Serie A dan Liga Champions pada paruh kedua musim ini.
Keputusan Inter untuk memagari Chivu bukan tanpa alasan kuat. Di bawah arahannya, Inter Milan tampil sangat dominan dan masih aktif bersaing di tiga kompetisi berbeda.
Di Serie A, Inter kokoh di puncak klasemen dengan keunggulan lima poin atas AC Milan.
Di Coppa Italia, Inter berhasil mengamankan tiket ke babak semifinal. Sementara itu, di Liga Champions, Inter melaju ke babak play-off sistem gugur.
Keberhasilan Chivu menjaga konsistensi tim di tengah jadwal yang padat menjadi nilai plus di mata petinggi klub.
Dengan tawaran kontrak baru ini, Inter berharap fokus Chivu tidak terganggu oleh spekulasi masa depan, sehingga ia bisa membawa trofi ke lemari juara Nerazzurri di akhir musim nanti.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






