KPK Telusuri Keterlibatan Blueray dalam Praktik Suap Importasi Barang Palsu dan KW
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri peran PT Blueray sebagai penyedia jasa perantara dalam perkara suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penelusuran mencakup importir atau pengirim barang KW serta ilegal yang memakai layanan perusahaan tersebut.
"Kita akan cek, siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR. Dan tentunya, kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (10/2/2026).
Ia memaparkan, penyidik sejauh ini menemukan fakta PT Blueray berperan sebatas forwarder dalam pemasukan barang KW, palsu, serta ilegal dari luar negeri ke Indonesia tanpa pemeriksaan resmi Bea Cukai.
"Yang kita ketahui ya, dalam tempo 1x24 jam kemarin, ya ditambah sampai hari ini mungkin sudah 4x24 jam, yang baru kita ketahui bahwa PT BR ini adalah forwarder, hanya sebatas itu," kata Asep.
"Karena teman-teman sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalamnya. Tentunya kita juga akan sampai ke sana (mengecek importir)," imbuh dia.
KPK sebelumnya menyampaikan, masuknya barang KW, palsu, serta ilegal ke Indonesia akibat praktik suap pegawai DJBC di Kementerian Keuangan. Suap tersebut membuat pengecekan tidak berjalan sesuai ketentuan.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi dan Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Lalu, Rizal, Sisprian dan Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





