DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Pembahasan RUU

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Februari 2026 | 14:32 WIB
Pimpinan DPR Saan Mustopa. (BeritaNasional/Elvis)
Pimpinan DPR Saan Mustopa. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Surat Presiden (Surpres) tentang permohonan pertimbangan terhadap calon duta besar negara sahabat di Indonesia sudah diterima DPR. 

Lembaga legislatif tersebut juga menerima surpres terkait penunjukan wakil pemerintah dalam proses pembahasan rancangan undang-undang mengenai kepulauan.

Informasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dalam rapat paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026.

"Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara untuk Republik Indonesia," ujar Saan dalam rapat, Selasa (10/2/2026).

Ia menuturkan surat tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. DPR juga menerima surpres mengenai penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan rancangan Undang-Undang terkait Perkoperasian.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti, dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang Berlaku," ujarnya.

Usai rapat, Saan memberikan penjelasan tambahan terkait usulan calon dubes tersebut. 

Menurutnya yang dimaksud adalah diplomat dari negara lain yang diajukan agar dapat bertugas di Indonesia. Jumlahnya masih akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan.

"Ini bukan dubes kita yang ke negara luar ya, ini di negara sahabat, negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia. Jadi, nanti saya cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti dirapat-konsultasikan," kata dia. 

"Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri tapi yang negara sahabat yang akan menjadi duta besar di Indonesia," tambahnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: