Sekjen PBB Tegaskan Permukiman Israel di Tepi Barat Ilegal dan Langgar Hukum Internasional
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait aktivitas Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Dia menegaskan seluruh permukiman Israel, termasuk di Yerusalem Timur, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyebut keberadaan infrastruktur dan rezim terkait di wilayah tersebut sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Keprihatinan Atas Langkah Administratif Israel
PBB menyatakan kekhawatiran mendalam atas keputusan terbaru kabinet keamanan Israel yang dilaporkan telah mengesahkan serangkaian langkah administratif dan penegakan hukum di Area A dan B, Tepi Barat.
Langkah ini dinilai semakin memperkeruh suasana dan menutup ruang dialog bagi perdamaian di kawasan tersebut.
"Sekjen memperingatkan bahwa arah perkembangan di lapangan saat ini, termasuk keputusan-keputusan tersebut, terus mengikis prospek solusi dua negara," ujar Dujarric dalam pernyataan resminya pada Senin (9/2/2026) waktu setempat.
Lebih lanjut, Guterres menyoroti bahwa kehadiran berkelanjutan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki bukan hanya menyebabkan destabilisasi keamanan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum yang telah diingatkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
Guterres mendesak Pemerintah Israel untuk segera membatalkan kebijakan-kebijakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang abadi adalah melalui jalur negosiasi yang menghormati hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Sekretaris Jenderal menyerukan kepada semua pihak untuk tetap mempertahankan jalan solusi dua negara sebagai satu-satunya solusi yang sah melalui negosiasi," tambahnya
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







