Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Juga Gugat KUHP dan UU ITE ke MK
BeritaNasional.com - Tak berhenti di Mabes Polri, kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat gugatan uji materi yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Alasan tiga tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini, lantaran mereka merasa dikriminalisasi dan dibungkam haknya dalam berpendapat kritis.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, pada Selasa (10/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, dijelaskan bahwa Roy Suryo cs menggungat beberapa norma, antara lain, Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menyatakan, seluruh pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Di antaranya, terkait keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, terutama terhadap pejabat maupun mantan pejabat.
Menurut Roy Suro cs, sering kali kritik atau pendapat terhadap tindakan publik, perilaku publik, dan keputusan publik dari pejabat negara yang telah purnatugas digeser menjadi domain privat dan bukan domain publik, yang kemudian dikenakan ketentuan pasal yang digugat tersebut.
"Padahal, kritik atau pendapat tersebut didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik dan tidak bertujuan jahat atau merusak nama baik semata," terang Refly dalam sidang, yang dikutip Rabu (11/2/2026).
Pemohon berdalih, opini terkait keaslian dokumen ijazah pejabat negara sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik guna memastikan integritas dan kelayakan pemimpin negara tanpa terhalang dalih privasi itu, semestinya tidak dibungkam melalui instrumen pidana menggunakan dengan pasal a quo.
Kemudian, keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 35 UU ITE itu juga telah melanggar hak konstitusional para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan pasal a quo. Pengenaan dalil norma tersebut dinilai membungkam para Pemohon dalam menyuarakan kepentingan publik atas keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Kemudian, kuasa hukum lainnya Ramdansyah menilai Pasal 311 ayat (1) KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, kecuali kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan atau perilaku atau keputusan pejabat negara yang sedang menjabat atau telah purna tugas tidak dapat dipidana asal disampaikan dengan niat baik.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihat Panel Hakim menyebutkan para Pemohon mengujikan beberapa norma dengan pasal yang sudah tidak lagi berlaku, sehingga perlu dibuatkan alasan dan elaborasi atas alasan pengujiannya.
Kemudian, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, pasal-pasal yang diujikan sejatinya telah banyak diajukan ke MK, sehingga menyarankan para Pemohon dapat mempelajari semisal Putusan MK Nomor 14/PUU-VI/2008.
Lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan pemohon menggugat KUHP lama padahal sudah ada yang baru, serta meminta agar para Pemohon menjelaskan anggapan kerugian konstitusional yang dialaminya.
“Lalu, mengapa masih menggunakan KUHP Lama dan bukan KUHP Baru atau Nasional, jelaskan. Pasal 310 (KUHP) ini pernah juga diberikan konstitusionalitasnya oleh MK. Selanjutnya mengapa norma yang diujikan bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD NRI, tetapi belum ada uraiannya, jadi argumentasi yang dijelaskan itu yang akan kami nilai mengapa bertentangannya,” jelas Saldi.
Selain itu, Saldi menambahkan, para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin (23/2/2026), pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







