Siap-siap! Pembatasan Truk Berlaku di Sejumlah Tol dan Jalur Nasional saat Mudik

Oleh: Harits Tryan
Kamis, 12 Februari 2026 | 12:03 WIB
Pembatasan Truk Berlaku di Sejumlah Tol dan Jalur Nasional saat Mudik. (Foto/Hubdat Kemenhub)
Pembatasan Truk Berlaku di Sejumlah Tol dan Jalur Nasional saat Mudik. (Foto/Hubdat Kemenhub)

BeritaNasional.com - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026. Dalam SKB tersebut diatur pembatasan operasional angkutan barang guna mendukung kelancaran arus kendaraan selama periode Lebaran.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan ini diambil menyusul prediksi peningkatan mobilitas masyarakat saat Lebaran. 

“Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik,” ungkap Aan dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan non-tol atau arteri.

Kendaraan angkutan barang yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Aan menjelaskan distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan pengecualian untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan. 

“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” jelasnya.

Sementara itu, kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih tetap diperbolehkan beroperasi apabila mengangkut bahan bakar minyak/bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok. 

Namun, kendaraan tersebut wajib memenuhi ketentuan tidak melebihi muatan dan dimensi, yang dibuktikan dengan dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” imbuh Dirjen Aan.

Adapun, ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan di antaranya :

1. Riau: Pekanbaru - Kandis - Dumai.

2. Jambi dan Sumatera Selatan: Betung (Simpang Sekayu) - Tempino - Jambi (segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness).

3. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak.

5. DKI Jakarta:
a ) Prof. DR. Ir. Soedijatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road I (JORR I); dan
c ) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang - Tomang - Pluit; dan
* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit).

6. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c ) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

7 . Jawa Barat:
a ) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Setu (Fungsional);
d ) Cileunyi - Sumedang - Dawuan; dan
e ) Bogor Ring Road (BORR).

8 . Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan.

9.Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b ) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e ) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak (seksi Sayung - Demak);
g) Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Kartasura - Klaten - Prambanan);
h) Yogyakarta - Solo - NYIA Kulon Progo (segmen Prambanan - Purwomartani) (Fungsional); dan
i) Yogyakarta - Bawen (Seksi Ambarawa - Bawen (Fungsional).

10.Jawa Timur:
a ) Ngawi - Kertosono;
b) Kertosono - Mojokerto;
c) Mojokerto - Surabaya;
d) Surabaya - Gempol;
e) Gempol - Pandaan - Malang;
f) Surabaya - Gresik;
g) Gempol - Pasuruan - Probolinggo; dan
h) Probolinggo - Banyuwangi (Seksi Gending - Kraksaan - SS Paiton - Besuki) (Fungsional).

Ruas jalan non tol yang diberlakukan pembatasan di antaranya :

Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;
b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
c) Medan - Berastagi; dan
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea - Balige.

Riau:
a ) Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts Riau/Jambi; dan
b) Pekanbaru - Bangkinang Bts. Riau/Sumatera Barat.

Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;
b) Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
c ) Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts.
Jambi/Sumsel.

Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
a ) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts.
Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan
b) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts.
Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.

DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

Banten:
a ) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c) Serang -Pandeglang - Labuhan.

DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;
c) Bandung -Sumedang -Majalengka - Cirebon;
d) Bogor -Ciawi -Sukabumi - Cianjur - Cipatat - Bandung;
e) Ciawi - Cisarua - Puncak - Cianjur;
f) Padalarang - Gadog - Bangkong -Cimahi;
g) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;
h) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar (Pantai Selatan Jawa Barat); dan
i) Subang - Lembang - Bandung.

Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

Jawa Tengah :
a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
b) Pejagan - Tegal - Purwokerto;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta;
d) Solo - Klaten - Yogyakarta; dan
e) Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta.

Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates;
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c) Yogyakarta - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).

Jawa Timur:
a) Mantingan - Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Situbondo - Banyuwangi;
b) Probolinggo - Lumajang - Jember - Banyuwangi;
c) Pandaan - Malang;
d) Madiun - Caruban - Jombang; dan
e) Bulu - Lamongan - Gresik - Surabaya.

Bali:
a) Denpasar - Gilimanuk; dan
b) Nusa Dua - Denpasar.

Kalimantan Tengah:
a) Palangka Raya - Pulang Pisau - Kapuas - Bts. Kalimantan Selatan;
b) Palangka Raya - Sampit - Pangkalan Bun;
c) Buntok - Palangka Raya;
d) Tamiyang Layang - Bts. Kalimantan Selatan; dan
e) Sei Hanyo - Kuala Kurun - Bawan - Bukit Liti - Palangka Raya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: