Satpol PP: Ada 93 Flyover yang Harus Dijaga dari Atribut Politik dan Ormas
BeritaNasional.com - Satpol PP DKI Jakarta menggelar apel pengarahan di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebersihan dan estetika kota.
Kep950 personel Satpol PP, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, terdapat 93 flyover yang perlu dipantau dari penyalahgunaan fungsi.
“Berdasarkan data, terdapat 93 flyover di wilayah DKI Jakarta yang harus dijaga dari penyalahgunaan fungsi,” kata Satriadi.
Satriadi berujar, flyover selama ini kerap dipasangi atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), spanduk, dan baliho yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Karena itu, Satriadi menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan dan penertiban di wilayah masing-masing.
Satriadi pun tak segan untuk memanggil dan memberikan teguran kepada jajaran wilayah apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Para Kasatpol PP Kota, Kecamatan, dan Kelurahan pastikan seluruh flyover dalam kondisi steril dari atribut partai politik maupun ormas. Mekanisme reward and punishment akan diterapkan secara berjenjang,” tegasnya.
Meski demikian, Satriadi mengingatkan, seluruh tindakan penertiban harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional.
Satpol PP dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pun telah menginformasikan kebijakan tersebut kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Seluruh pihak pun menyambut baik kebijakan itu dan diharapkan menindaklanjutinya sesuai arahan Gubernur.
Terkait pengawasan pada malam hari, Satriadi mengatakan, penertiban akan dilakukan pada pagi hari apabila ditemukan pemasangan atribut di luar ketentuan.
“Barang yang ditertibkan akan diamankan di kantor kecamatan terdekat dan pihak pemasang akan dihubungi untuk mengambilnya,” ucap Satriadi.
Satriadi menambahkan, sesuai kebijakan Gubernur, pemasangan atribut hanya diperbolehkan empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelahnya, serta tidak berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai white area.
“Selain flyover, larangan juga berlaku di sejumlah ruas jalan utama seperti Sudirman-Thamrin, serta kawasan sekitar Jalan Merdeka atau Monas," jelas Satriadi.
"Namun, di lokasi lain masih diperbolehkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian flyover yang sepenuhnya dilarang untuk pemasangan atribut,” tambahnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







