Pramono Gencarkan Sosialisasi soal Aturan Bendera dan Spanduk Parpol: Izinnya Lewat Segera Turunkan!
BeritaNasional.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Wali Kota di Jakarta diminta untuk melakukan sosialisasi aturan pemasangan bendera atau spanduk partai politik (parpol) di jalan. Parpol yang melanggar masa berlaku pemasangan bendera dan spanduknya akan diturunkan paksa oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi, untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah meminta kepada Satpol PP dan juga Wali Kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Pramono mengatakan, apabila spanduk atau bendera parpol masih belum diturunkan lebih dari dua hari dari tenggat waktu, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang akan menertibkan.
Ia pun menegaskan bahwa hal ini berlaku untuk seluruh parpol. Ia juga menegaskan tidak akan membedakan parpol dalam pemberlakuan aturan tersebut.
“Pokoknya yang sudah masa izinnya lewat segera diturunkan,” tegas politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Pramono sempat beberapa kali meminta agar spanduk serta bendera partai diturunkan agar suasana di Ibu Kota menjadi lebih bersih dan indah.
“Dulu, kalau ada acara partai, benderanya itu bisa dipasang sebulan, enggak ada yang nurunin. Benderanya sudah sobek-sobek, sudah jelek banget. Saya bilang sama Kepala Dinas terkait, kepada Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), "Sudah enggak boleh lagi." Sekarang maksimum 2-3 hari setelah acara, kalau nggak diturunkan, kita yang menurunkan,” kata Pramono.
Meskipun Pramono merupakan anggota partai, namun ia mengakui keberadaan bendera dan spanduk partai yang sudah usang dapat mengganggu keindahan kota.
Pramono pun tidak peduli jika dikritik terkait keputusannya untuk membersihkan spanduk dan bendera partai di Jakarta.
“Walaupun yang telepon saya ketua umum, sahabat saya, saya bilang, saya harus adil buat semuanya,” ujar Pramono.
Sumber: Antara
BUDAYA | 21 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







