Baleg DPR Desak Harmonisasi Regulasi Pengelolaan Haji
BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mendesak Kementerian Haji dan Umroh serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mempercepat proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Bob Hasan menekankan, kehadiran Kementerian Haji dan Umroh serta BPKH bersifat strategis dalam proses penyempurnaan regulasi, mengingat adanya pemisahan fungsi dalam penyelenggaraan haji.
Kementerian bertindak sebagai regulator sekaligus operator, sedangkan BPKH memegang tanggung jawab penuh pada aspek penerimaan, pengembangan, dan pertanggungjawaban dana haji.
“Saya ingin menyempurnakan kalimat pembukaan ini. Kedua lembaga, Kementerian Haji dan Umroh dan BPKH merupakan dua institusi yang memiliki sinergitas yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (12/2/2026).
“Artinya tidak akan ada yang dikelola tanpa adanya penyelenggaraan seperti itu, tanpa adanya amanah yang diberikan,” tambahnya.
Ia mengatakan, Baleg membutuhkan masukan komprehensif terkait isu kelembagaan untuk memperjelas hubungan koordinatif antara BPKH sebagai badan hukum publik dan Kementerian Haji dan Umroh dalam mengelola keseluruhan ekosistem ekonomi haji.
Selain aspek kelembagaan, Bob Hasan menilai keterlibatan aktif pimpinan BPKH sangat penting untuk mengevaluasi struktur organisasi agar lebih efektif.
Ia juga menyoroti potensi perlunya keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas eksternal tambahan yang dapat memperkuat prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam perlindungan dana jemaah.
“Ini menurut saya, dan ini menurut jemaah, tidak bisa kita tinggalkan pada satu susunan narasi yang saya sampaikan. Maka melalui pertemuan ini diharapkan tercipta penyempurnaan substansi hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memenuhi prinsip partisipasi,” ungkapnya.
Bob Hasan menambahkan, terdapat sejumlah isu prioritas yang perlu dibahas lebih mendalam dalam revisi UU 34/2014.
Pertama, penguatan sinergi antara BPKH dan Kementerian Haji betul-betul tidak dapat dipisahkan baik sebagai wali amanah maupun pengelola titipan dana jemaah.
Kedua, penataan struktur organisasi BPKH yang memerlukan perhatian khusus karena di dalam undang-undang belum terpenuhi untuk melaksanakan tugas secara optimal.
Ketiga, kejelasan batas fungsi antara Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang dinilai Bob sebagai pemisahan antara fungsi eksekutif dan non-eksekutif.
“Pada akhirnya harus betul-betul terampil dan cerdas, tetapi yang paling penting menjaga amanah dalam hal ini melindungi dana jemaah. Itu yang paling penting,” tegas Bob Hasan.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






