DPR Nilai Desakan Pembatalan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan MK Salah Kamar

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Februari 2026 | 14:32 WIB
Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto/BPMI)
Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyoroti soal banyaknya pihak yang mendorong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan penetapan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR. 

Ia menilai langkah tersebut merupakan usulan yang keliru. Menurutnya, MKMK tidak memiliki kewenangan membatalkan status hakim MK yang diajukan tiga lembaga negara. 

Lallo mengatakan, MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik yang bersifat post factum, bukan menyangkut aspek pengangkatan.

“Permintaan tersebut, tidak hanya kurang tepat dan salah kamar, tetapi berpotensi mendistorsi MK itu sendiri dari dalam,” ujar Lallo dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2025).

Ia memandang aspirasi yang meminta pembatalan Adies tidak memiliki dasar argumentasi hukum yang memadai. 

Lallo mengingatkan bahwa UUD 1945 secara jelas mengatur pengisian sembilan hakim MK yang berasal dari Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.

Dia juga mengutip Pasal 24C Ayat (3) yang menyebutkan MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.

“Dalam konteks bandul konstitusi inilah, pengisian hakim MK Adies Kadir, dapat dilihat sebagai produk pengisian dari kamar DPR yang legitimate, sah dan konstitusional,” ujar Lallo.

Ia juga menyatakan pengangkatan Adies sudah memenuhi aspek materiil dan substantif. 

Dari sisi prosedur, DPR melalui Komisi III telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka sebelum menetapkannya dalam rapat paripurna.

“Jadi, jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh,” ujar Lallo.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: