Jaksa Agung Peringatkan Jaksa Tak Salahgunakan Aset Sitaan Perkara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Februari 2026 | 15:12 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar inspeksi mendadak (sidak) pimpinan di sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri. (Foto/Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar inspeksi mendadak (sidak) pimpinan di sejumlah satuan kerja Kejaksaan Negeri. (Foto/Kejagung)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mewanti-wanti seluruh jajarannya agar tidak menyalahgunakan hasil pengelolaan aset sitaan dari penanganan perkara. Ia menegaskan aset tersebut harus dijaga, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Peringatan itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).

"Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki masih di-hak-in [diklaim] oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin dalam pidatonya.

Meski tidak membeberkan secara rinci dugaan penyalahgunaan tersebut, Burhanuddin mengungkap praktik itu terdeteksi setelah dilakukan pendataan internal.

“Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diem-diem semoga lupa bahwa ada aset di tangannya," ujarnya.

Karena itu, ia meminta setiap divisi maupun direktorat membenahi praktik "nakal" tersebut. Salah satunya dengan memperketat izin penggunaan aset rampasan perkara.

"Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin tidak boleh lagi siapapun yang memakainya harus izin dari BPA dan kita tarik semua yang ada itu," imbuhnya.

Di samping itu, Burhanuddin juga menginstruksikan agar pengelolaan aset sitaan tidak bocor ke pihak luar, baik pejabat daerah maupun kementerian. Ia menegaskan BPA harus fokus pada pemulihan kerugian negara.

"Saya mengharapkan lagi tidak ada lagi nanti di luar di luar kebutuhan kita ada permintaan-permintaan untuk enggak ada lagi. Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara, tutup di situ," tukasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: