Gugatan 6 Perusahaan terkait Bencana Sumut Sudah Mulai Disidangkan

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:13 WIB
Situasi banjir di Padang Sidempuan Sumut. (BeritaNasional/BNPB)
Situasi banjir di Padang Sidempuan Sumut. (BeritaNasional/BNPB)

BeritaNasional.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan gugatan perdata yang diajukannya terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) tetap berjalan, meski terdapat peninjauan ulang pencabutan izin atas salah satu perusahaan. Diketahui, perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang memperparah bencana November 2025 lalu.

"Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menjawab pertanyaan Antara usai acara Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026).

Jawaban Menteri LH ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah proses gugatan perdata yang dilakukan oleh KLH terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara, yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatera, tetap berjalan meski ada peninjauan terhadap pencabutan izin salah satu perusahaan.

Sebelumnya, KLH telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumut. Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut adalah Rp4.843.232.560.026. Dari jumlah tersebut untuk kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan pemulihan lingkungan hidup Rp178.481.212.250.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam jumpa pers di Jakarta pada 20 Januari 2026 lalu mengumumkan ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diyakini melanggar ketentuan. Dari daftar tersebut ada nama PT Agincourt Resources (PT AR) yang mengelola tambang emas Martabe, Sumut.

Dalam perkembangan terakhir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan belum ada proses administrasi dari tindak lanjut pengumuman pencabutan izin tambang emas Martabe.

"Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya," kata Bahlil pada Jumat (13/2/2026).

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: