Gunung Sampah Setinggi 73 Meter, Kasus Pencemaran TPST Bantargebang Segera Masuk Tahap Penyidikan
BeritaNasional.com - Pemerintah mengambil langkah tegas terkait masalah pencemaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan proses hukum terhadap pengelola TPST tersebut segera naik ke tingkat penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan Hanif usai mengikuti aksi bersih dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (Asri) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/2/2026). Menurut dia, langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama jajaran Korwas Polri.
"TPST Bantargebang hari ini sudah masuk ke tahap akhir, tahap final. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwas, dengan Polri. Mungkin dalam waktu sebentar akan naik ke penyidikan," ujar Hanif.
Peningkatan status hukum ini dipicu oleh masifnya pencemaran lingkungan di area pembuangan sampah Jakarta tersebut.
Hanif menyoroti kondisi Bantargebang yang kini menjadi salah satu gunung sampah terbesar di dunia dengan ketinggian mencapai 73 meter.
Beberapa poin krusial terkait kondisi TPST Bantargebang saat ini antara lain timbunan sampah luar biasa. Total tumpukan sampah di lokasi tersebut telah mencapai 55 juta ton.
Besarnya volume sampah ini menimbulkan dampak lingkungan yang sangat signifikan bagi wilayah sekitarnya.
"Jadi, ini memang dengan legasi sampah atau timbulan sampah mencapai 55 juta ton. Itu akhirnya dampak lingkungannya cukup besar. Siapa pun menterinya pasti harus mengambil langkah-langkah yang sama," tutur Hanif.
Penegakan hukum dianggap sebagai langkah yang tidak bisa dihindari untuk menunjukkan keseriusan negara dalam menangani isu pencemaran.
Langkah pidana ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari proses yang sudah dimulai sejak Mei 2025.
Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memproses hukum Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH DKI Jakarta karena diduga melanggar sanksi administratif paksaan pemerintah.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menjelaskan keputusan ini diambil setelah tim pengawas melakukan inspeksi mendalam pada April dan Mei 2025.
Hasilnya, UPST DLH DKI Jakarta dinilai tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 13646 Tahun 2024.
Meskipun Surat Peringatan telah dilayangkan pada 22 April 2025, pihak pengelola dianggap tetap gagal memenuhi standar pengelolaan yang diminta pemerintah.
Kini, dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, pengelola TPST Bantargebang menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







