Diancam Trump soal Negosiasi Nuklir, Iran Tegaskan Garis Merah
BeritaNasional.com - Merespons ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump soal pengerahan kekuatan militer jika negosiasi nuklir Teheran gagal, seorang pejabat senior Iran kembali menegaskan bahwa program rudal Teheran tetap menjadi "garis merah" yang tidak dapat dinegosiasikan.
Dalam sebuah wawancara dengan Al Jazeera, Ali Shamkhani, penasihat politik senior bagi Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei, mengatakan bahwa Iran akan merespons "secara tegas dan tepat" terhadap setiap tindakan militer.
"Kekuatan rudal Iran termasuk dalam garis merah dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Shamkhani pada Jumat (13/2/2026), seraya menambahkan bahwa militer tetap dalam keadaan siaga tinggi.
Shamkhani juga memperingatkan bahwa harga yang harus dibayar dari setiap "miskalkulasi" oleh kekuatan luar akan sangat mahal.
Namun, kata dia, perundingan antara Teheran dan Washington dapat mengalami kemajuan dan melindungi kepentingan bersama jika perundingan tersebut didasarkan pada realisme dan menghindari tuntutan yang berlebihan.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengancam akan mengerahkan kekuatan yang sangat besar jika negosiasi nuklir yang sedang berlangsung dengan Iran gagal. Trump bahkan telah mengerahkan kapal induk kedua di kawasan Timur Tengah.
“Jika kita tidak mencapai kesepakatan, kita akan membutuhkannya … Jika kita memiliki kesepakatan, kita bisa menghentikannya lebih cepat,” kata Trump saat ditanya wartawan soal pengerahan kapal induk kedua ke kawasan tersebut.
“Itu akan berangkat. Akan segera berangkat. Kita sudah memiliki satu di sana yang baru saja tiba ... Kita menyiapkannya. Sebuah kekuatan besar, sangat besar,” tambahnya.
Sebelum pernyataan itu, media lokal melaporkan bahwa AS akan mengirimkan USS Gerald R. Ford ke Timur Tengah untuk mendukung kelompok tempur kapal induk USS Abraham Lincoln.
Sumber: Antara
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu






