Tangkap Pelaku Perdagangan Puluhan Burung Dilindungi, Aparat Telusuri Pemodal hingga Jaringannya
BeritaNasional.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan AA (34), tersangka yang melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi berupa beberapa jenis burung. Tersangka juga telah ditahan di Rutan Kelas II A Manado.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara (Sulut) soal perdagangan satwa liar dilindungi jenis burung.
Burung yang diperdagangkan antara lain, burung kakatua koki (Cacatua galerita), kakatua raja (Probosciger aterrimus), Mambruk Umbiaat (Goura critata), elang bondol (Haliastur indus), kasuari (Casuarius unappendiculatus) dengan total 24 Satwa jenis burung yang dilindungi.
"Kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya. Sinergi yang baik antara Gakkum kehutanan bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, serta stakeholder lainnya,” kata Ali dalam keterangan dari situs resmi, yang dikutip Sabtu (14/2/2026).
Sementara itu, Kepala BKSDA Sulut Danny Pattipeilohy menyatakan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Gakkum Kehutanan serta akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran TSL bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi serta stakeholder lainnya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Masyarakat, TNI, POLRI dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi atas kolaborasi yang terus terbangun dalam rangka penanggulangan peredaran TSL illegal di Sulawesi Utara,” katanya.
Dari tangan pelaku, PPNS berhasil menyita satwa dilindungi yang terdiri dari 14 ekor burung kakatua koki (Cacatua galerita) dalam keadaan hidup, 5 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus) dalam keadaan hidup, 3 ekor Kasuari gelambir tunggal atau Kasuari Leher Emas (Casuarius unappendiculatus) dalam keadaan hidup, 1 ekor Mambruk ubiaat (Goura critata) dalam keadaan hidup, 1 ekor burung elang bondol (Haliastur indus) dalam keadaan hidup.
Berdasarkan keterangan tersangka, satwa yang dilindungi berupa burung tersebut diperoleh dari pemburu yang ada di Pelabuhan Sorong, dan akan diperjual belikan di Kota Bitung dengan kisaran harga tertentu.
Dalam kasus ini, AA (34) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







