Polda Jatim Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Komodo Dijual Puluhan Juta!
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal hewan dilindungi salah satunya Komodo yang dilakukan para pelaku secara terorganisir.
"Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir," kata Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dikutip Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, jaringan ini beroperasi secara lintas wilayah bahkan sampai lintas luar negeri. Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal Tiga ekor komodo dengan enam tersangka.
Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per ekor. Kemudian dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp 31,5 juta per ekor, lalu dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.
Tak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui para tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.
"Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal. Kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat," tuturnya.
Selanjutnya klaster kedua, polisi mengungkap perdagangan hewan dilindungi berupa 13 ekor kuskus Talaud dan 3 ekor kuskus tembung dengan empat orang tersangka. Hewan itu dijual dalam kondisi hidup dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri.
Kemudian untuk klaster ketiga, petugas kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria dan delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu orang tersangka ditangkap diduga berperan menyimpan, memelihara, sampai menjual satwa tersebut.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, dengan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) bernilai Rp 8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
"Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegas Kombes Roy.
Klaster terakhir yakni kasus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan dua tersangka dan barang bukti berupa 89 ekor satwa yang terdiri dari soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi serta ular cincin.
Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antar wilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana yang berat.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







