Bandar Koko Erwin Kirim Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota sejak Agustus 2025
BeritaNasional.com - Asal-usul berbagai macam narkotika yang ditemukan dalam koper milik Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya terungkap. Barang haram itu dikirim dari seorang bandar inisial E alias Koko Erwin.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, jika narkotika yang diterima AKBP Didik akan dikirim lebih dulu ke anak buahnya Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," kata Johnny saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan baik etik maupun pidana, didapati dugaan jika AKBP Didik telah lama menerima pasokan narkotika dari Koko Erwin.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu (2025)," ucapnya.
Kendati demikian, Johnny mengatakan temuan itu masih terus didalami oleh penyidik. Di mana saat ini, telah dibentuk tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda NTB untuk mengusut kasus peredaran narkoba.
"Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB," tuturnya.
Sementara dalam kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara AKBP Didik ditetapkan sesuai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sedangkan untuk proses etik, Div Propam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik untuk menentukan sanksi etik, digelar pada Kamis (19/2/2026) pekan depan.
Adapun kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Di mana, Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.
Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







