Narkoba Milik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipakai untuk Konsumsi, Bukan Dijual
BeritaNasional.com - Polri berhasil mendapati fakta terkait kasus narkotika yang menjerat Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dengan hasil tes yang bersangkutan telah dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Demikian fakta itu didapat dari pengakuan AKBP Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana untuk barang bukti narkotika yang disimpan dalam koper telah berhasil disita penyidik.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Status itu, lanjut Zulkarnain, juga sesuai dengan hasil tes rambut terhadap AKBP Didik yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. Sementara untuk istri AKBP Didik, Miranti Afriana dan seorang Polwan Aipda Dianita Agustina sementara dinyatakan negatif.
"Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar," tuturnya.
Disisi lain, Zulkarnain mengaku sejauh proses penyidikan pihaknya belum menemukan indikasi narkoba yang didapat Didik dari Bandar inisial E alias Koko Erwin hendak dijual kembali.
"Nggak ada (indikasi akan dijual)" ucap dia.
Sementara untuk narkotika di dalam koper, petugas menemukan barang bukti mulai dari sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram.
Berdasarkan hasil gelar perkara AKBP Didik telah ditetapkan sesuai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sedangkan untuk proses etik, Div Propam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik untuk menentukan sanksi etik, digelar pada Kamis (19/2/2026) pekan depan.
Adapun kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Di mana, Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.
Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







