AKBP Didik Putra Hadapi Sidang Etik Propam Kamis Pekan Depan
BeritaNasional.com - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba, Kamis (19/2/2026) pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, sidang etik AKBP Didik akan digelar oleh Biro Wabprof Divisi Propam Polri yang telah membentuk Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Kami tambahkan, untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan pada hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Johnny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Johnny menegaskan sidang etik ini digelar sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Termasuk, kejahatan narkotika yang tergolong sebagai pelanggaran luar biasa.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.
Sebab, Johnny menilai seluruh proses penanganan pelanggaran terhadap anggota harus dijalankan secara transparan sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik yang menjadi modal utama Polri dalam menjalankan tugas.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujarnya.
Johnny menjelaskan, sikap tegas Polri tercermin dari proses pidana yang saat ini tengah ditangani Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dengan mengusut peredaran gelap narkotika.
“Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Lampiran I nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Malaungi lebih dulu menjalani proses etik dan pidana. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).
Malaungi menyebut atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim tersebut disampaikan oleh pengacara Malaungi, Asmuni, yang menyatakan kliennya terlibat dalam peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







