Penjelasan Muhammadiyah Terkait Penetapan 1 Ramadan 1447 H Berbasis Fakta Astronomi di Alaska

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 17 Februari 2026 | 17:00 WIB
Logo Muhammadiyah. (Foto/dok Muhammadiyah)
Logo Muhammadiyah. (Foto/dok Muhammadiyah)

BeritaNasional.com - Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu (18/2/2026), memunculkan diskusi kritis di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan posisi hilal di Alaska sebagai rujukan.

Ia menilai pertanyaan publik mengenai perbedaan waktu kemunculan hilal merupakan hal yang wajar dalam transisi menuju sistem Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT).

“Penetapan awal Ramadan 1447 H yang jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, telah memantik diskusi kritis di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan posisi hilal di kawasan Alaska sebagai rujukan,” ujar Rofiq dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan keberatan ini wajar terjadi akibat benturan antara logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dengan logika kalender global yang bersifat sistemik. Rofiq menjelaskan, dalam konsep KHGT terdapat pemisahan antara waktu (jam/siang-malam) dan tanggal sebagai sistem administrasi hari.

“Dalam KHGT, kita memandang bumi sebagai satu kesatuan matra waktu. Jadi, tanggal 17 Februari dianggap sebagai satu hamparan waktu global; ketika syarat terpenuhi di ujung hari (Alaska), status ‘bulan baru’ berlaku untuk seluruh zona waktu yang berada dalam satu putaran hari tersebut, termasuk Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, hal ini tidak melanggar ketentuan syariat karena umat Islam tetap berpuasa sesuai waktu fajar hingga magrib di wilayah masing-masing. Dari sisi syariah, ia menyebut KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ dalam skala global.

“Perintah Nabi saw. ‘Berpuasalah kamu karena melihatnya’ dipahami sebagai seruan kepada umat Islam sebagai satu kesatuan korps global, bukan seruan terfragmentasi kepada penduduk lokal semata,” katanya.

Ia menegaskan jika satu bagian dari tubuh umat telah memiliki akses terhadap hilal secara syar’i dan astronomis, maka kewajiban itu jatuh kepada seluruh umat. Menjawab kekhawatiran soal anggapan berpuasa sebelum hilal wujud di Alaska, Rofiq menekankan pentingnya hisab sebagai instrumen kepastian.

“Dalam sistem hisab, kita tidak bergantung pada wujud fisik peristiwa saat itu juga, melainkan pada kepastian terjadinya peristiwa tersebut. Pengetahuan pasti bahwa pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat sudah cukup menjadi landasan hukum yang sah sejak pagi hari di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan hal ini bukan menarik kejadian masa depan ke masa lalu, melainkan memberlakukan hukum berdasarkan siklus 24 jam yang terintegrasi.

Ia juga meluruskan bahwa secara faktual penetapan tersebut berpotensi berkesesuaian dengan Kalender Ummul Qura Arab Saudi. Namun, Muhammadiyah tetap konsisten pada kriteria visibilitas ilmiah hasil Kongres Internasional Penyatuan Kalender 2016.

“Penyebutan Alaska adalah bukti konsistensi kita pada kriteria yang kita tetapkan sendiri,” tegasnya.

Rofiq menekankan bahwa penerapan KHGT bukan keputusan mendadak. Ia menyebut gagasan penyatuan kalender telah dikaji sejak 2007 melalui berbagai forum ilmiah internasional dan musyawarah internal Muhammadiyah.

“Keputusan ini adalah buah dari ‘pohon’ ijtihad yang telah ditanam dan dirawat sejak era kepemimpinan Pak Din Syamsuddin sendiri,” katanya.

Lebih jauh, ia mengajak umat Islam menyambut Ramadan dengan keyakinan dan keluasan cara pandang.

“Keputusan untuk berpuasa pada 18 Februari tidak mendahului alam, melainkan wujud ketaatan pada sistem hisab yang memberikan kepastian ilmu dan komitmen pada persatuan matra di seluruh muka bumi,” pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: