Polri Sebut Hubungan AKBP Didik dengan Seorang Polwan Hanya Sebatas Pekerjaan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Februari 2026 | 15:48 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. (Foto/instagram didik_putra_kuncoro).
AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. (Foto/instagram didik_putra_kuncoro).

BeritaNasional.com - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut hubungan antara mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dengan Aipda Dianita Agustina hanya pekerjaan selaku mantan atasan.

Hubungan ini dipastikan berdasarkan hasil pendalaman terhadap koper berisi berbagai narkotika yang sempat dititipkan AKBP Didik kepada Aipda Dianita.

"Sejauh ini karena personel (polwan) tersebut pernah menjadi stafnya (AKBP Didik) di penugasan sebelumnya," ucap Jhonny saat dihubungi, Selasa (17/2/2026).

Lewat hasil pemeriksaan terhadap kasus peredaran narkoba ini, Jhonny mengaku penyidik belum menemukan adanya hubungan lain semisal asmara antara keduanya.

"Sejauh ini hasil pendalaman (hanya sebatas staf dan pimpinan)" ungkapnya lagi menegaskan.

Keterangan itu juga diperkuat Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap yang sama memastikan hubungan keduanya hanya sebatas mantan atasan dengan staf.

"Iya, benar, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf," tutur Zulkarnain.

Meski demikian, Aipda Dianita saat ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap kasus peredaran narkotika yang menyeret AKBP Didik.

Sementara itu, untuk narkotika di dalam koper, petugas menemukan barang bukti mulai dari sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin 5 gram. 

Berdasarkan hasil gelar perkara AKBP Didik telah ditetapkan sesuai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sedangkan untuk proses etik, Div Propam Polri telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik untuk menentukan sanksi etik, digelar pada Kamis (19/2/2026) pekan depan.

Adapun, kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Malaungi menyebutkan atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: