Perangi Pemborosan, Bapanas Godok Perpres Penyelamatan Pangan untuk Tahun 2026

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026 | 06:01 WIB
Suasana jual beli bahan pangan di pasar Agung Depok. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Suasana jual beli bahan pangan di pasar Agung Depok. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat regulasi nasional dalam mengelola pangan berlebih dan menekan angka sampah pangan di Indonesia.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, mengungkapkan penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat.

"Untuk tahun ini Badan Pangan Nasional kembali diberikan amanah untuk menyusun (Rancangan) Perpres tentang Penyelamatan Pangan," ujar Yusra pada Selasa (17/2/2026).

Penyusunan ini telah payung hukum yang kuat, yakni Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2026.

"Badan Pangan Nasional saat ini sedang menyusun Panitia Antar Kementerian dan segera akan berproses untuk penyusunan perpres sebagai amanah dari Keppres 38 Tahun 2025," tambah Yusra.

Rancangan Perpres ini nantinya akan mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari arah kebijakan, tata cara penyelenggaraan penyelamatan pangan, pemantauan, evaluasi, hingga mekanisme pendanaan dan pembagian peran antar-kementerian.

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pengelolaan Susut dan Sisa Pangan (SSP) telah ditetapkan sebagai prioritas dalam Program Prioritas Ekosistem Ekonomi Sirkular.

Bapanas tidak hanya bergerak di level regulasi, tetapi juga intervensi lapangan. Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Bapanas, Budi Waryanto, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong redistribusi pangan layak konsumsi agar tidak berakhir di tempat pembuangan sampah.

Sebagai bentuk dukungan, Bapanas memfasilitasi armada mobil penyelamatan pangan. "Fasilitasi mobil ini merupakan intervensi nyata pemerintah untuk memperkuat gerakan penyelamatan pangan di daerah,” kata Budi.

Pada tahun 2025, bantuan armada ini disalurkan ke lima provinsi yang dinilai paling aktif berkolaborasi dengan bank pangan lokal, yaitu:

  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Sumatera Utara

Mobil-mobil ini bertugas menjemput donasi pangan dan menyalurkannya langsung kepada warga yang membutuhkan. Untuk menjaga transparansi, masyarakat juga dapat memantau pergerakan donasi secara real-time melalui platform digital Stop Boros Pangan di laman sbp.badanpangan.go.id.

Melalui integrasi regulasi dan aksi nyata ini, pemerintah optimistis dapat membangun ekosistem pangan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: