Pemprov DKI Terbitkan SE Jam Kerja Ramadan: ASN Boleh WFH dan Kerja Fleksibel
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mempersilakan ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama Ramadan 2026 dengan ketentuan jam kerja efektif 6,5 jam per hari.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung dan mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 H.
Dalam SE tersebut, Pemprov DKI mengatur jam kerja reguler ASN selama bulan Ramadan. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Ketentuan jam kerja pada perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dilaksanakan selama 24 jam," tulis SE itu, dikutip Rabu (18/2/2026).
Selain itu, SE tersebut juga mengatur penerapan fleksibilitas jam kerja atau flexible working hour bagi ASN tertentu.
Kebijakan ini dapat diterapkan bagi ASN yang tugasnya tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau dapat dilaksanakan melalui aplikasi resmi perangkat daerah, serta tidak sedang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat mendesak.
"ASN yang bekerja secara fleksibel akan diberikan waktu 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat," tulis SE tersebut.
Pemprov DKI juga mengamanatkan kepala perangkat daerah dan biro untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam pengawasan pelaksanaan tugas ASN.
Langkah ini ditujukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif, efisien, dan akuntabel selama bulan Ramadan.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan 1447 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," tandasnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







