Cegah Keributan, Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road hingga Sweeping Ormas

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026 | 08:40 WIB
Ilustrasi sahur on the road. (Foto/AI).
Ilustrasi sahur on the road. (Foto/AI).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) dan aksi sweeping sepihak oleh organisasi masyarakat selama Ramadan 2026 di Ibu Kota. Kegiatan ini dilarang karena rawan menimbulkan keributan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, larangan tersebut diberlakukan selama bulan puasa dan akan ditegakkan melalui penertiban di lapangan oleh petugas. 

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan sahur on the road. Terus, jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping di lokasi-lokasi," kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Apabila masih ditemukan pelajar atau kelompok tertentu yang tetap menggelar SOTR, lanjut Satriadi, Satpol PP akan langsung mengambil tindakan penertiban di lokasi.

"Pasti kita lakukan penertiban. Kita akan larang itu," ujar Satriadi.

Kemudian untuk mendukung pengamanan selama Ramadan, Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 1.900 personel gabungan yang melakukan patroli rutin setiap malam di seluruh wilayah Jakarta guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat aktivitas malam hari.

Satriadi menjelaskan, ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri yang tergabung dalam skema Tiga Pilar. 

Penempatan personel disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi kerawanan di masing-masing wilayah melalui koordinasi berjenjang hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Masing-masing wilayah melaksanakan koordinasi dengan Polsek-nya, dengan secara berjenjang semuanya dengan Koramil dan Babinsa dan Bhabinkamtibmasnya juga, camat-lurah semuanya juga melakukan patroli itu," tukasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: