Izin Dicabut, Satgas PKH Kuasai Kembali Lahan 1.583 Ha Milik PT Sukses Jaya Wood di Sumbar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Februari 2026 | 18:17 WIB
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak peringatkan perusahaan sawit dan tambang segera lunasi denda administratif. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak peringatkan perusahaan sawit dan tambang segera lunasi denda administratif. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali lahan milik PT Sukses Jaya Wood di Sumatera Barat (Sumbar) seluas 1.583 hektare. Lahan itu merupakan satu dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Itu kan kaitan pencabutan perizinan perusahaan yang sudah diputuskan Januari kemarin untuk dicabut perizinan perusahaannya dan sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan itu," ujar Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).

Alasan lahan milik PT Sukses Jaya Wood dikuasai kembali, karena dinilai telah lalai dalam mengelola lahan miliknya. Selain itu pengelolaan lahan tidak mencapai minimal ketentuan dari pemerintah sebesar 30%. Pun karena ketentuan yang tidak tercapai. Area lahan PT Sukses Jaya Wood pun diketahui  malah diserobot oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pengelolaan kawasan hutan.

"1.583 hektare itu, (Dikuasai kembali) kan. Dan karena dia nggak, tidak memenuhi target itu ya, sehingga terjadi secara, dikuasai pihak-pihak lain. Jadi, dia tidak melaksanakan kewajibannya dalam menjaga area izin yang dia telah peroleh," terang dia.

“Dia tidak memenuhi, ya, pengelolaan minimal 30% sesuai ketentuan. Kan kalau pemanfaatan kawasan hutan itu, kan, yang telah diberikan konsesinya itu harus dia bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya,” tambah dia.

Lebih lanjut, Barita menjelaskan saat ini proses verifikasi masih berjalan untuk menetapkan denda administratif kepada PT Sukses Jaya Wood. Apabila, ditemukan pelanggaran mengelola lahan, maka dijatuhi denda administratif sesuai ketentuan.

"Tapi, kalau dia tidak melakukan manfaat secara tidak sah, tidak ada manfaatnya, tentu hanya terbatas pada penguasaan kembali lahan, pencabutan perizinan perusahaan," tutur dia.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: