Imbas Kasus Eks Kapolres Bima, Kapolri Perintahkan Tes Urine Seluruh Anggota Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 19 Februari 2026 | 20:11 WIB
Ilustrasi test urine. (Foto/freepik)
Ilustrasi test urine. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar semua anggota Polri di seluruh Indonesia akan dites urine. Hal ini menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

"Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

"Sekali lagi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan urin yang akan kita laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentak," sambungnya.

Sementara itu, Trunoyudo mengakui Polri mengakui jika masih banyak anggotanya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Sehingga, berdampak pada pemberantasan narkoba sebagai program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Dalam hal ini, tes urine serentak akan melibatkan fungsi pengawas, mulai dari internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes maupun sampai dengan tingkat kewilayahan.

"Bahwasanya atas instruksi Kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," tutur dia.

Jadi Tersangka 

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.

Adapun kasus peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Di mana, Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026) kemarin.

Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.

Sampai akhirnya penyidik berhasil mendapati sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip ke mantan anak buah Aipda Dianita Agustina.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: