6 Pimpinan Tinggi Pratama KPK Dilantik, Tessa Mahardhika Jabat Direktur Penyelidikan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyegaran di jajaran strukturalnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan KPK melantik enam pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Jumat (20/2/2026).
Pelantikan ini merupakan puncak dari rangkaian proses seleksi terbuka yang telah berlangsung sejak 20 Oktober 2025 lalu.
Keenam pejabat yang terpilih akan mengisi posisi strategis, mulai dari Direktorat Penyelidikan hingga Biro Hukum.
Dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan, Cahya Hardianto Harefa secara resmi menetapkan nama-nama pejabat baru tersebut.
“Pada hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, saya dengan ini secara resmi melantik saudara Kunto Ariawan sebagai Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Direktur Penyelidikan, Maruli Tua sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Iskandar Marwanto sebagai Kepala Biro Hukum, Taryanto sebagai Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, dan Budhi Sarumpaet sebagai Direktur Penuntutan,” ujar Cahya.
Usai prosesi pelantikan, Sekjen KPK memberikan arahan khusus kepada para pejabat baru.
Ia menekankan bahwa jabatan ini memikul tanggung jawab besar untuk memotivasi pegawai dan memastikan target organisasi tercapai melalui kolaborasi yang solid, baik di internal maupun eksternal KPK.
Cahya pun mendorong agar keenam pejabat tersebut segera melakukan langkah-langkah konkret dalam memperkuat performa unit kerja masing-masing.
“Segera lakukan pembenahan maupun pemantapan organisasi guna meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas, serta pelayanan yang maksimal,” tegasnya.
Selain tuntutan kinerja, KPK juga menitipkan pesan agar para pimpinan baru ini tidak berhenti belajar. Mereka diharapkan terus mengasah kompetensi dan memperluas wawasan sesuai dengan bidang tugasnya demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







