Diduga Aniaya Siswa MTSN Maluku hingga Tewas, Bripda MS Ditetapkan Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 21 Februari 2026 | 17:23 WIB
Warga geruduk Markas Brimob di Maluku Tenggara, usai Bripda MS aniaya siswa MTSN hingga tewas, Kamis (19/2/2026). (BeritaNasional/X Never)
Warga geruduk Markas Brimob di Maluku Tenggara, usai Bripda MS aniaya siswa MTSN hingga tewas, Kamis (19/2/2026). (BeritaNasional/X Never)

BeritaNasional.com - Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) masih terus didalami. Terbaru, anggota Brimob berinisial MS telah ditetapkan tersangka. 

Penetapan tersangka terhadap anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu dilakukan oleh Polres Tual selaku pihak yang menangani kasus pidana dugaan penganiayaan tersebut.

“Sudah dilakukan penetapan tersangka di Polres Tual,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Setelah ditetapkan tersangka, Bripda MS saat ini telah diberangkatkan ke Ambon untuk proses etik. Pemeriksaan etik nantinya akan ditangani langsung Bidpropam Polda Maluku.

“Yang bersangkutan sudah diberangkatkan ke Polda Maluku di kota Ambon. Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh bidpropam polda maluku,” terang dia.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggotanya. 

Permintaan maaf ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS terhadap siswa MTsN Maluku Tenggara inisial AT (14) yang berujung meninggal dunia.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Dadang dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2025).

Di mana, Bripda MS telah diamankan untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Hal ini dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum pidana.

Sejalan dengan pidana, proses sidang etik yang digelar Bid. Propam Polda Maluku juga sedang berjalan. Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka sanksi tegas diberikan bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, Siswa MTsN Maluku Tenggara AT (14) tewas, setelah terjatuh dari motornya. Usai dipukul menggunakan helm, oleh Bripda MS di jalan Marren Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.

Tindakan dari Bripda MS dilakukan, karena mengira korban bersama kakanya NK (15) merupakan pelaku balap liar. Kebetulan di jalan tersebut tengah dijaga anggota Brimob, karena sempat dijadikan area balapan liar.

Namun sayang nyawa dari AT akibat luka yang diderita pun tidak tertolong. Sementara, NK harus mengalami luka cukup parah akibat aksi penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota yang menuduhnya pelaku balapan liar.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: