Anggota Brimob Aniaya Siswa di Maluku hingga Tewas, Mabes Polri Pastikan Diproses Pidana dan Etik
BeritaNasional.com - Mabes Polri turut berduka atas meninggalnya siswa MTsN Maluku Tenggara inisial AT (14) yang diduga menjadi korban penganiayaan Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS.
“Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kesempatan ini, Johnny turut meminta maaf atas tindakan individu anggota tidak sejalan nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Yang berdampak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu pers yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Johnny.
Terkait proses hukum secara pidana maupun etik yang sedang ditangani Polda Maluku, Johnny mengajak keluarga dan masyarakat mengawasi jalannya kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri.
“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” imbaunya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Siswa MTsN Maluku Tenggara AT (14) tewas, setelah terjatuh dari motornya usai dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS di jalan Marren Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.
Tindakan dari Bripda MS dilakukan, karena mengira korban bersama kakanya NK (15) merupakan pelaku balap liar. Kebetulan di jalan tersebut tengah dijaga anggota Brimob, karena sempat dijadikan area balapan liar.
Namun sayang nyawa dari AT akibat luka yang diderita pun tidak tertolong. Sementara, NK harus mengalami luka cukup parah akibat aksi penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota yang menuduhnya pelaku balapan liar.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






