Bripda Mesias Dipecat dari Polri akibat Aniaya Siswa MTsN di Maluku

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:09 WIB
Bripda MS (Masias Siahaya) dipecat dari Polri dalam Sidang Etik di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026). (BeritaNasional/Polda Maluku)
Bripda MS (Masias Siahaya) dipecat dari Polri dalam Sidang Etik di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026). (BeritaNasional/Polda Maluku)

BeritaNasional.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dari Polda Maluku menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Bripda Masias Siahaya (MS) akibat tindakan penganiayaan berujung tewasnya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14).

“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto, Selasa (24/2/2026).

Danang menegaskan, sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk komitmen Polri yang tidak memberikan ruang bagi personel melakukan pelanggaran kekerasan.

"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," ucapnya.

Sebelumnya, sidang KKEP berlangsung dengan menghadirkan total 14 saksi, di antaranya 10 saksi hadir langsung di persidangan, sementara 4 lainnya, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian dari berbagai satuan, memberikan keterangan melalui konferensi daring.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim komisi menyimpulkan Bripda MS terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi. Akibat, tidak melakukan ketaatan pada norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

“Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Siswa MTsN Maluku Tenggara inisial AT (14) tewas, setelah terjatuh dari motornya, usai dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS di jalan Marren Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.

Bripda MS melakukan tindakan itu, karena mengira korban bersama kakaknya NK (15) merupakan pelaku balap liar. Kebetulan di jalan tersebut tengah dijaga anggota Brimob, karena sempat dijadikan area balapan liar.

Namun sayang, nyawa dari AT akibat luka yang diderita pun tidak tertolong. Sedangkan, NK harus mengalami luka cukup parah akibat aksi penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota yang menuduhnya pelaku balapan liar.

Akibat tindakan yang berlebihan berujung meninggalnya korban, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait penganiayaan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: