Setelah Dipecat, Bripda MS Terancam Pidana 15 Tahun Kasus Penganiayaan Siswa MTsN
BeritaNasional.com - Masalah hukum yang menjerat Bripda Masias Siahaya (MS) dalam kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) masih berlanjut. Usai disanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ancaman pidana pun mengintai
MS dijerat sangkaan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
“Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Jeratan pidana tersebut, Johnny menjelaskan, berkas perkara yang ditangani Polres Tual telah diserahkan ke jaksa atau tahap satu. Apabila nantinya materi formil dan materiil dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan tahap dua.
“Sehingga nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” jelasnya.
Selain itu, Johnny juga mengingatkan kembali komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan ketentuan aturan dan norma yang berlaku dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Dalam setiap pelaksanaan tugas harus bisa dilaksanakan secara profesional. Kita memahami tuntutan kepada Polri agar dalam pelaksanaan tugas bisa lebih tampil humanis,” jelasnya.
“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kami menyadari masih ada perilaku-perilaku, tindakan-tindakan individu, yang mungkin mencederai harapan dan keinginan dari masyarakat,” tambah Johnny.
Maka dari itu, Porli tidak akan segan-segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran sesuai kode etik yang berlaku. Diimbangi sebagai wujud keterbukaan dalam menerima kritikan, masukan yang sifatnya konstruktif bagi Polri.
“Kami sadari, kepercayaan dari masyarakat adalah modal dasar dan tambahan semangat bagi kami untuk tetap melaksanakan tugas,” imbuh dia.
Sebelumnya, Siswa MTsN Maluku Tenggara inisial AT (14) tewas, setelah terjatuh dari motornya usai diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS di jalan Marren Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.
Bripda MS melakukan tindakan itu, karena mengira korban bersama kakaknya NK (15) merupakan pelaku balap liar. Kebetulan di jalan tersebut tengah dijaga anggota Brimob, karena sempat dijadikan area balapan liar.
Namun sayang, nyawa dari AT akibat luka yang diderita pun tidak tertolong. Sedangkan, NK harus mengalami luka cukup parah akibat aksi penganiayaan diduga dilakukan oknum anggota yang menuduhnya pelaku balapan liar.
Akibat tindakan tersebut, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dari Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Bripda MS. Selain itu, jeratan pidana juga diusut Polres Tual dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







