KPK Nilai Alasan Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji Tidak Pas

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Februari 2026 | 12:11 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang menyentil soal spliting kuota haji 2024. Menurutnya, pembagian kuota haji masing-masing 50 persen untuk reguler dan khusus dilakukan demi menjaga keselamatan jemaah. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penilaian bahwa alasan tersebut tidak tepat. Menurutnya, kondisi fasilitas ibadah haji di Arab Saudi sangat layak.

Hal itu dia ungkapkan karena penyidik telah berada di Arab Saudi guna melakukan pengecekan langsung bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Kami ke Arab Saudi berangkat bersama tim auditor dari BPK, juga mengecek terkait dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji ya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (25/2/2025).

"Di sana juga sudah sangat proper, bagus gitu ya untuk penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kami pikir alasan itu tidak pas gitu ya," tambahnya.

KPK menegaskan, pembagian kuota tambahan mestinya tetap mengikuti ketentuan 92 persen jemaah reguler dan 8 persen jemaah khusus. Sehingga teyap sesuai drngan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji.

"Ya sehingga kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50 persen 50 persen gitu kan ya," jelas Budi.

Ia menambahkan, kuota tambahan sebanyak 20.000 mestinya berfungsi mempersingkat masa tunggu calon jemaah haji.

"Banyak calon jemaah haji yang sudah menunggu hingga puluhan tahun," katanya.

Sebelumnya, Yaqut beralasan, keputusan menetapkan pembagian kuota tambahan didasari pertimbangan keselamatan jemaah akibat keterbatasan tempat di Arab Saudi.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah, karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Yaqut Melissa Anggraini menjelaskan kliennya tidak menerima aliran uang dalam bentuk apa pun. Ia kembali menegaskan pembagian kuota dilakukan demi memastikan kenyamanan jemaah.

"Itu hanya terkait kuota tambahan di mana memang sudah tidak memungkinkan kapasitasnya," ujar Melissa.

Melissa juga meminta pihak Arab Saudi dihadirkan sebagai saksi karena pembagian kuota berkaitan dengan MoU. 

"Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletak di mana jemaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah tapi bencana," tandas Melissa.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: