KPK Buka Peluang Tetapkan PT Blueray Cargo Tersangka Korporasi Kasus Suap Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:00 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang dalam menetapkan PT Blueray Cargo sebagai tersangka korporasi di kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan penyidik saat ini masih memfokuskan konstruksi perkara pada dugaan suap yang dilakukan individu di pihak Blueray.

“Saat ini penyidik masih melihat konstruksi perkaranya adalah dugaan suap yang dilakukan kepada oknum di Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (24/2/2026).

“Terkait pengaturan jalur barang untuk masuk ke wilayah Indonesia, pengaturan jalur merah dan jalur hijaunya,” tambahnya.

Ia menyebut penyidik terus mendalami keterangan saksi guna memetakan alur kepabeanan di lapangan.

“Perkembangannya, penyidik mendalami saksi-saksi yang bisa menerangkan bagaimana prosedur dan mekanisme kepabeanan itu berlangsung di lapangan,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Budi, penyidik bisa melihat fakta di lapangan terkait SOP hingga penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan.

Budi menegaskan sejauh ini penetapan tersangka masih menyasar individu.

“Berkaitan dengan apakah itu perbuatan korporasi atau individu, sejauh ini dalam perkara suap yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak-pihak individunya,” katanya.

Meski begitu, peluang menetapkan Blueray sebagai tersangka korporasi tetap terbuka.

“Ini masih akan terus ditelusuri tentunya dengan pendalaman dari para saksi untuk bisa menerangkan terkait PMH atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersebut,” ujar Budi.

Ketika ditanya kemungkinan penerapan pasal korporasi bila ditemukan kerugian keuangan negara, Budi menegaskan semua bergantung pada hasil pembuktian.

“Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan individu atau dilakukan suatu korporasi ya, dalam hal ini PT BR ya,” ucapnya.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan beberapa saksi juga masih terus dipanggil, dijadwalkan pemeriksaannya,” tandas Budi.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. 

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: