Bareskrim Polri Masih Uji dan Timbang Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus TPPU Tambang Ilegal
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menguji dan menimbang emas batangan yang berhasil disita dari penggeledahan toko emas atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penambangan tanpa izin (PETI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan emas diuji untuk menentukan kualitas dan total jumlah yang berhasil ditemukan penyidik.
"Nanti kita update (total yang disita) saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Total emas batangan empat boks disita dari penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2025).
Tindakan ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2019–2022 yang telah diputus Pengadilan Negeri Pontianak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," tuturnya.
Lewat pengembangan kasus ini, penyidik telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Sebab, ditemukan adanya transaksi dengan nilai mencapai Rp25,8 Triliun dari aktivitas pertambangan ilegal selama periode 2019-2025.
Sementara itu, modusnya, transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas maupun perusahaan eksportir.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara," terang dia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







