Buntut Putusan Mahkamah Agung, Trump Hentikan Pemungutan Tarif Tambahan 10 Persen

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:00 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pertemuan Board of Peace di Washington DC. (Foto/Tim Media Prabowo)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam pertemuan Board of Peace di Washington DC. (Foto/Tim Media Prabowo)

BeritaNasional.com - Presiden Amerika Serikat (AS)  Donald Trump akhirnya resmi menandatangani perintah eksekutif untuk menghentikan pemungutan bea tambahan ad valorem pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat. Hal tersebut dilakukan sebagai tanggapan langsung atas putusan Mahkamah Agung AS yang sebelumnya membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan oleh pemerintahnya.

Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menyatakan tambahan yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan undang-undang darurat ekonomi (International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA) kini dinyatakan tidak lagi berlaku.

Seluruh kementerian dan lembaga terkait telah diinstruksikan untuk segera menghentikan pengumpulan tersebut di lapangan.

Kalah di Mahkamah Agung

Penerbitan perintah eksekutif ini merupakan konsekuensi dari kehancuran pemerintah di meja hijau. Dengan perbandingan suara 6 banding 3, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Trump telah melampaui batas kewenangannya.

Pengadilan menilai penggunaan undang-undang keadaan darurat nasional untuk menetapkan tarif perdagangan secara menyeluruh adalah tindakan yang tidak tepat.

Meskipun demikian, tidak semua kebijakan perdagangan Trump dibatalkan. Gedung Putih menekankan bahwa beberapa langkah perdagangan lainnya tetap berjalan, antara lain:

  • Bea masuk sementara yang baru diterapkan pada 20 Februari.
  • Penangguhan perlakuan bebas bea de minimis (pembebasan bea untuk barang bernilai kecil).
  • Tarif yang diberlakukan berdasarkan Pasal 232 (keamanan nasional) dan Pasal 301 (perdagangan) yang tetap sah secara hukum.

Mengenal Istilah Ad Valorem dan De Minimis

Untuk memahami kebijakan ini, masyarakat perlu mengetahui beberapa istilah teknis kepabeanan yang sering muncul dalam perdagangan perdagangan ini:

1. Apa itu Bea Ad Valorem? Diambil dari bahasa Latin yang berarti “berdasarkan nilai”, ad valorem adalah tarif yang dihitung berdasarkan persentase dari nilai total barang, bukan dari jumlah unitnya. Sebagai ilustrasi, jika sebuah barang senilai 1.000 dolar AS dikenakan tarif 10 persen, maka bea yang harus dibayar adalah 100 dolar AS. Semakin tinggi nilai barang tersebut, maka semakin besar pula pajak yang harus membayar.

2. Apa itu Batas De Minimis? Istilah de minimis Merujuk pada "hal yang sangat kecil". Dalam aturan kepabeanan, ini adalah batas nilai minimum barang impor yang dibebaskan dari pajak karena dianggap terlalu kecil untuk diproses. Jika pemerintah menangguhkan aturan ini, maka barang-barang kiriman bernilai kecil yang sebelumnya gratis pajak, kini bisa mulai dikenakan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: