KPK Tak Cekal Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Nilai Tak Progresif

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 22 Februari 2026 | 11:55 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyayangkan langkah lembaga antirasuah yang tak mencekal Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Menurutnya, langkah KPK saat ini tidak progresif. Padahal, dia menilai pencekalan terhadap saksi masih bisa dilakukan jika lembaga antirasuah berpedoman UU KPK Tahun 2019.

“Artinya KPK tidak mengambil hukum progresif,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com, Minggu (22/2/2026).

“Sebab sebenarnya dimungkinkan mereka mencekal setiap orang yang terlibat dalam suatu perkara,” imbuhnya.

Yudi menegaskan UU KPK Tahun 2019 tidak dengan spesifik menyatakan seorang saksi yang belum menjadi tersangka tidak boleh dicekal.

“Karena bunyi di UU KPK tidak spesifik tersangka, saksi bahkan orang yang belum jadi saksi sebenarnya bisa juga dicekal,” tuturnya.

Ia mengatakan hal itu juga bisa dipraktikan kepada dalam penyidikan yang sedang berjalan jika seseorang yang hendak dipanggil KPK menjadi saksi tidak diketahui keberadaannya.

Meski demikian, Yudi menduga KPK hendak mengikuti KUHAP baru. Pasalnya, lembaga tersebut sudah mengikuti beberapa aturan.

“Ya memang ini sama seperti tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers. Sepertinya KPK ingin saklek apa yang ada di KUHP baru dan menjadikan hal itu pedoman,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan masa pencegahan Fuad tidak diperpanjang.

Ia menyebut penyidik sudah menimbang aturan dalam KUHAP baru yang hanya mengizinkan pencekalan terhadap pihak berstatus tersangka.

“Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga yang diajukan perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo.

Ia mengatakan, saat ini fokus pemeriksaan masih tertuju pada dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.

Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang pendalaman terhadap klaster pihak swasta yang diduga terlibat.

“Sementara fokusnya dua tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi lain. Soal perkembangan kita lihat saja,” ucapnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: