KPK: RUU Perampasan Aset Perkuat Pendekatan Follow the Money

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 22 Februari 2026 | 17:05 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai RUU Perampasan Aset akan memperkuat pendekatan penelusuran arus keuangan dalam perkara korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut regulasi itu penting guna memastikan proses penelusuran, pembekuan, hingga penyitaan aset berjalan lebih efektif.

“RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan follow the money,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

“Termasuk dalam hal penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” imbuhnya.

Ia menegaskan KPK memandang penting keberadaan aturan yang komprehensif sebab pemulihan aset tidak bisa berjalan maksimal tanpa dasar hukum yang kuat.

“Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel,” katanya.

Budi menilai regulasi ini juga memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak hanya bergantung pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada kemampuan negara mencabut keuntungan finansial dari tindak pidana tersebut.

“Perampasan aset menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect,” ucapnya.

Ia optimistis RUU Perampasan Aset akan memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas pemberantasan korupsi.

“RUU ini akan menjadi pelengkap penting bagi rezim hukum yang sudah ada serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum,” tandas Budi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: