Pemerintah Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
BeritaNasional.com - Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan, seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan perizinan nasional.
Hal ini disampaikan Teddy usai beredarnya informasi yang menyebut produk AS dapat dipasarkan tanpa sertifikat halal.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” kata Teddy, Senin (23/2/2026).
Teddy berujar, pemerintah tetap mewajibkan seluruh produk yang termasuk dalam kategori bersertifikasi halal untuk memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujarnya.
Teddy menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui, antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain ketentuan halal, Teddy juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.
Ia menambahkan, badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian penyetaraan sertifikasi halal.
Melalui mekanisme tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







