KPK Lepas Bos Maktour dari Daftar Cekal, Eks Penyidik Ingatkan Buron Sulit Dipulangkan
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai kekhawatiran publik terhadap peluang pelarian pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur keluar negeri merupakan kewajaran.
Sebagai informasi, KPK saat ini tak lagi mencekal Fuad dari bepergian ke luar negeri dengan alasan mengadaptasi KUHAP baru. Ia lantas mencontohkan sederet kasus buronan korupsi yang sulit dipulangkan.
“Kita sudah sering belajar dari kasus-kasus seperti Paulus Tannos. Risiko pelarian itu nyata," ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Senin (23/2/2026).
"Namun fokus utama bukan perdebatan cekal, melainkan percepatan penetapan status hukum,” imbuhnya.
Praswad menilai buronan tetap bisa dikejar meski sudah berada di luar negeri. Masalah sering kali justru muncul ketika ada intervensi kekuasaan dalam proses internal.
“Yang membuat penanganan macet itu bukan posisi buronan, melainkan intervensi seperti yang terjadi pada perkara Harun Masiku. Sejak malam pertama OTT, penyelidik dan penyidik malah mengalami kriminalisasi,” katanya.
Ia kembali menekankan perlunya kepastian status hukum Fuad Hasan Masyhur, baik berupa penetapan tersangka bila ditemukan mens rea maupun penjelasan terbuka bila tidak ada keterlibatan pidana.
“Publik butuh kejelasan. Ketegasan status hukum jauh lebih penting daripada sibuk memperdebatkan cekal,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan masa pencegahan Fuad tidak diperpanjang.
Ia menyebut penyidik sudah menimbang aturan dalam KUHAP baru yang hanya mengizinkan pencekalan terhadap pihak berstatus tersangka.
“Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik sehingga yang diajukan perpanjangan pencekalan hanya dua saja,” kata Setyo.
Ia menambahkan saat ini fokus pemeriksaan masih tertuju pada dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex.
Meski demikian, penyidik tetap membuka ruang pendalaman terhadap klaster pihak swasta yang diduga terlibat.
“Sementara fokusnya dua tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi lain. Soal perkembangan kita lihat saja,” ucapnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







