KPK Dalami Mekanisme Direktorat Penindakan Bea Cukai dalam Kasus Suap Importasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik hari ini menjadwal ulang pemeriksaan saksi pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BPP).
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur dan mekanisme kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (PP) dalam aspek kepabeanan, untuk melengkapi bukti awal yang diperoleh melalui operasi tangkap tangan (OTT),” ujar Budi, Senin (23/2/2026).
Sebelumnya, pekan lalu, penyidik memeriksa Salisa Asmoaji (SLS). Keterangan kedua saksi ini menjadi bagian penting untuk mempertebal konstruksi perkara.
Budi menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi lain akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran uang terkait dugaan suap.
“Termasuk juga temuan dari penggeledahan yang akan didalami asal-usul dan peruntukannya,” tuturnya.
Perkara ini berawal dari kesepakatan Oktober 2025 antara sejumlah pejabat Bea Cukai, yaitu Kasi Intel Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray, John Field.
Mereka diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. Prosedur ini melibatkan pengaturan parameter jalur merah dan pengiriman data ke Direktorat Penindakan dan Penyidikan agar barang PT Blueray lolos pemeriksaan fisik.
Akibat pengondisian ini, barang palsu, KW, dan ilegal diduga masuk ke Indonesia. Selama Desember 2025 hingga Februari 2026, terjadi serangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum Bea Cukai.
KPK telah menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk:
- Uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000
- Logam mulia total 5,3 kg senilai lebih dari Rp15 miliar
- Jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Tersangka penerima suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU 31/1999 jo. UU 20/2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan 21 UU 1/2023 tentang KUHP. Sedangkan pemberi suap, John, Andi, dan Dedy, dijerat Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023. Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 dan 21 UU 1/2023.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





