KPK Selidiki Pemilik Safe House Temuan Rp5 Miliar di Kasus Suap Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 24 Februari 2026 | 08:33 WIB
KPK merilis kasus dan barang bukti Suap dan Gratifikasi Bea Cukai. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK merilis kasus dan barang bukti Suap dan Gratifikasi Bea Cukai. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan uang Rp5 miliar yang ditemukan di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Sebagai informasi, uang itu ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan proses penelusuran ditempuh dengan memeriksa seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.

"Ya, ini yang juga nanti akan kami dalami, tentunya kepada saksi BPP," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (24/2/2026).

"Kami juga membutuhkan saksi lain tentunya untuk menerangkan terkait pemanfaatan safe house ini, untuk operasional apa saja," tambahnya.

Ia menegaskan penyidik juga menggali aktivitas lain yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada Budiman.

"Ya, ini yang masih akan terus kami dalami. Makanya hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap Saudara BPP," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan koper berisi uang dalam berbagai mata uang asing dengan total setara Rp5 miliar dari hasil penggeledahan di Ciputat.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray, John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan kepada Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.

Barang bukti tersebut mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD182.900, SGD1,48 juta, JPY550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

John, Andri, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: