HNW Usul Stembus Accord Jadi Jalan Tengah, Ambang Batas Parlemen Dihapus Tanpa Hilangkan Suara
BeritaNasional.com - Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menilai, perlu dipertimbangkan jalan tengah terkait ambang batas. Adapun, dengan menghapus ambang batas parlemen seperti yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata dia, perlu diberlakukan stembus accord atau kesepakatan kotak suara agar tetap menghadirkan penyederhanaan partai politik di parlemen.
"Tapi bagus juga kalau dibuka peluang yang baru yaitu dengan merujuk pada apa yang diputuskan oleh MK yaitu tidak adanya parliamentary threshold tapi juga menghadirkan penyederhanaan partai politik di DPR, atau kelompok fraksi di DPR yaitu mengacu kepada diberlakukannya Stembus Accord seperti tahun 1999," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dengan stembus accord, partai yang punya kursi tetapi tidak mencapai ambang batas bisa bergabung dengan partai lain agar suaranya tidak hilang.
"Yaitu partai yang tidak mencapai parliamentary threshold, partai yang punya kursi di DPR tapi tidak mencapai parliamentary threshold, dia bisa bergabung dengan partai yang lain sehingga tidak hilang gitu," ujar Hidayat.
"Contoh kasus adalah PK waktu itu. PK waktu itu hanya dapat tujuh kursi dan itu tidak mencapai parliamentary threshold yang dipersyaratkan. Karenanya PK tidak hilang, kursi PK yang tujuh itu tidak hilang, karena undang-undang membolehkan kita bergabung dengan Stembus Accord dengan partai yang lain, dalam konteks ini waktu itu kami bergabung dengan fraksi dengan PAN jadilah Fraksi Reformasi, kami menjadi 41 kursi di DPR," sambungnya.
Menurut Hidayat, stembus accord menjadi jalan tengah yang dapat dipertimbangkan untuk mengoreksi ambang batas parlemen. Sebab penyederhanaan partai politik di parlemen tetap terjaga dan tidak menghilangkan suara.
"Jadi saya kira itu jalan tengah yang juga penting untuk dipertimbangkan untuk merujuk pada keputusan MK. Di satu pihak parliamentary threshold dikoreksi gitu ya, tapi kemudian juga terjadilah penyederhanaan partai politik di DPR tanpa menghilangkan suara-suara yang menghasilkan kursi di DPR dengan Stembus Accord tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan partainya tetap konsisten mendorong ambang batas parlemen naik. Pada 2020 lalu, Paloh mengusulkan kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 7 persen.
“Saya pikir NasDem seharusnya tetap konsisten di situ, kecuali ada perubahan yang sangat signifikan,” ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Paloh menjelaskan, kenaikan ambang batas bertujuan mengubah sistem multipartai menjadi selected party atau sistem partai terbatas. Dengan pembatasan jumlah partai politik, stabilitas pemerintahan diyakini lebih terjaga.
“Dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Ini untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan implementasi manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” tambahnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






